Manajemens2.umsida.ac.id β Program Studi Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) memperkuat pembelajaran praktis mahasiswa melalui kegiatan Praktisi Mengajar pada mata kuliah Etika Bisnis Islami. Kegiatan ini mengangkat topik Praktik CSR secara Islami dan Zakat, Infaq, Shadaqah.
Baca Juga: Magister Ilmu Komunikasi Umsida Perluas Pengabdian Masyarakat Internasional di Malaysia
Kegiatan tersebut digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 18.00 WIB, di Ruang 704, Lantai 7 GKB 3 Umsida. Praktisi Mengajar ini menghadirkan Agus Lukman Hidayat SP M.HES, praktisi bidang kelembagaan dan sumber daya amil Lazismu Jawa Timur.
Perkuliahan ini turut didampingi dosen pengampu, Prof Dr Sigit Hermawan SE MSi CIQaR CRP, dosen Program Studi Magister Manajemen Umsida. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diajak memahami praktik manajemen tidak hanya dari sisi strategi dan operasional, tetapi juga dari aspek etika, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap masyarakat.
CSR Islami sebagai Nilai Manajemen
Dalam konteks manajemen, CSR Islami tidak cukup dipahami sebagai program sosial perusahaan. Lebih dari itu, CSR Islami menjadi bagian dari tata kelola organisasi yang menempatkan nilai keadilan, kebermanfaatan, dan tanggung jawab sebagai dasar pengambilan keputusan.
Zakat, infaq, dan shadaqah juga menjadi instrumen penting dalam praktik bisnis Islami. Ketiganya dapat memperkuat distribusi manfaat ekonomi agar tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas.
Materi ini penting bagi mahasiswa Magister Manajemen karena dunia bisnis saat ini membutuhkan pemimpin yang tidak hanya mampu membaca peluang pasar. Seorang manajer juga dituntut memahami tanggung jawab sosial organisasi, mengelola sumber daya secara etis, dan mengambil keputusan yang membawa manfaat bagi banyak pihak.
Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa tidak hanya belajar mengenai konsep bisnis Islami, tetapi juga melihat bagaimana nilai-nilai Islam dapat diterapkan dalam tata kelola organisasi modern.
Kenali Perselisihan Hubungan Industrial
Selain CSR Islami, mahasiswa juga diperkuat dengan pemahaman mengenai Perselisihan Hubungan Industrial. Materi kuliah praktisi menjelaskan bahwa konflik pekerja dan pengusaha tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut komunikasi, bukti, strategi penyelesaian, dan tata kelola organisasi.
Dalam materi tersebut, hubungan industrial dipahami sebagai relasi antara pekerja atau serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ketiganya memiliki peran dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan hak pekerja.
βSerikat pekerja itu adalah wakil dari karyawan untuk menyuarakan kebutuhannya,β jelas pemateri dalam sesi perkuliahan. Ia menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja perlu dipahami secara proporsional, bukan sekadar dianggap sebagai pihak yang menghambat perusahaan.
Menurutnya, perusahaan justru perlu membangun komunikasi yang baik dengan pekerja atau serikat pekerja agar potensi konflik dapat dicegah sejak awal. βKita tidak boleh alergi terhadap serikat pekerja,β ungkapnya.
Mahasiswa juga dikenalkan pada jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antarserikat pekerja. Materi tersebut turut membahas jalur penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Bekal Profesional Mahasiswa
Dalam sesi praktisi, mahasiswa mendapat penekanan bahwa penyelesaian konflik harus diawali dengan komunikasi yang baik dan dokumentasi yang tertib. Penyelesaian konflik ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena setiap tahapan membutuhkan bukti, risalah, dan dokumen pendukung.
βKalau kita berkondisi dengan pekerja atau serikat pekerja, itu harus ada undangan resmi, harus ada daftar hadir, harus ada risalah,β terang pemateri.
Ia juga mengingatkan bahwa jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial membutuhkan pertimbangan matang. Proses tersebut dapat memakan waktu, biaya, dan tenaga. Karena itu, penyelesaian melalui musyawarah dan jalur non-litigasi perlu diupayakan terlebih dahulu.
βProses kalau sudah ke PHI itu akan memakan waktu. Keputusannya pun tidak mungkin berdasarkan keinginan kita,β jelasnya dalam sesi kuliah praktisi.
Kegiatan Praktisi Mengajar ini menjadi bagian dari upaya Magister Manajemen Umsida untuk membentuk lulusan yang mampu mengelola organisasi secara profesional, etis, dan adaptif terhadap tantangan dunia kerja. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori manajemen, tetapi juga mampu membaca persoalan bisnis, sosial, dan ketenagakerjaan secara strategis.
Baca Juga: Magister Manajemen Umsida Hadirkan Praktisi Industri Bahas Perselisihan Hubungan Industrial
Melalui kegiatan ini, Magister Manajemen Umsida menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran yang aplikatif. Mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang lebih dekat dengan realitas dunia kerja, terutama dalam memahami hubungan antara etika bisnis, tanggung jawab sosial, dan manajemen konflik organisasi.
Penulis: Akhmad Hasbul Wafi












