Manajemens2.umsida.ac.id β Program Studi Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali menghadirkan pembelajaran berbasis praktik melalui kegiatan Praktisi Mengajar pada mata kuliah Etika Bisnis Islami.
Baca Juga: Magister Manajemen Umsida Hadirkan Praktisi Industri Bahas Perselisihan Hubungan Industrial
Pada pertemuan ini, mahasiswa diajak mendalami tema Praktik CSR secara Islami dan Zakat, Infaq, Shadaqah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 18.00 WIB, bertempat di Ruang 704, Lantai 7 GKB 3 Umsida. Kuliah praktisi ini menghadirkan Agus Lukman Hidayat SP M.HES, praktisi bidang kelembagaan dan sumber daya amil Lazismu Jawa Timur.
Perkuliahan turut didampingi oleh dosen pengampu, Prof Dr Sigit Hermawan SE MSi CIQaR CRP, dosen Program Studi Magister Manajemen Umsida. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari CSR sebagai konsep manajemen, tetapi juga memahami bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan dapat dikaitkan dengan nilai-nilai Islam dan praktik filantropi.
Memahami Perbedaan CSR dan ZIS
Dalam pengantarnya, Prof Sigit menekankan pentingnya mahasiswa memahami perbedaan antara CSR konvensional, CSR dalam perspektif Islam, serta zakat, infaq, dan shadaqah atau ZIS. Menurutnya, ketiga hal tersebut sama-sama memiliki dimensi sosial, tetapi tidak dapat disamakan begitu saja.
βApakah ketika perusahaan mengeluarkan CSR itu bisa diakui sebagai ZIS? Kalau terkait zakat, tentu tidak bisa, karena zakat penerimanya sudah jelas harus sesuai asnaf,β jelasnya.
Ia menerangkan bahwa zakat memiliki aturan khusus, baik dari sisi penerima, mekanisme penyaluran, maupun nilai ibadah di dalamnya. Karena itu, praktik CSR perusahaan tidak otomatis dapat dianggap sebagai zakat.
Prof Sigit juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, CSR konvensional masih sering dilakukan sebatas memenuhi kewajiban sosial. Bahkan, tidak jarang perusahaan baru menjalankan CSR ketika terdapat dorongan atau permintaan dari pihak tertentu.
βCSR konvensional itu kadang dilakukan hanya karena kewajiban sosial. Apalagi kalau ada tekanan dari pemerintah, perusahaan bisa dengan mudah mengeluarkan CSR-nya,β ungkapnya.
Bagi mahasiswa Magister Manajemen, pemahaman ini menjadi bekal penting agar mampu melihat CSR Islami bukan sekadar program bantuan, melainkan bagian dari strategi manajemen yang berlandaskan etika, kepedulian, dan kebermanfaatan.
Filantropi dalam Perspektif Islam
Dalam pemaparannya, Agus Lukman Hidayat menjelaskan bahwa CSR Islami memiliki hubungan erat dengan ekosistem filantropi. Ia menyampaikan bahwa zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan CSR berada dalam ruang besar yang sama, yakni upaya menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
βKalau dalam bahasa yang lebih umum, zakat, infaq, dan shadaqah itu disebut sebagai filantropi,β ujarnya.
Menurutnya, filantropi dapat dipahami sebagai aktivitas nonbisnis yang bertujuan memberikan manfaat bagi orang lain. Bentuknya tidak selalu berupa dana, tetapi juga dapat berupa tenaga, pikiran, keahlian, maupun kemampuan lain yang dimiliki seseorang atau lembaga.
βSecara umum, filantropi adalah kegiatan nonbisnis untuk kebermanfaatan orang lain. Bisa menggunakan dana, tenaga, pikiran, bahkan kemampuan apa pun yang dimiliki,β jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa praktik filantropi tidak hanya ditemukan dalam Islam. Berbagai agama dan budaya memiliki tradisi memberi serta membantu sesama. Dalam Islam, praktik tersebut hadir melalui zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.
Melalui penjelasan tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa CSR Islami tidak hanya berkaitan dengan citra perusahaan. Lebih dari itu, CSR Islami menjadi wujud kepedulian, solidaritas sosial, dan tanggung jawab moral organisasi terhadap masyarakat.
Bekal Manajerial Berbasis Etika
Materi ini menjadi relevan bagi mahasiswa Magister Manajemen karena dunia bisnis membutuhkan pemimpin yang tidak hanya menguasai strategi organisasi, tetapi juga memiliki kepekaan sosial. Seorang manajer perlu memahami bahwa setiap keputusan bisnis memiliki dampak terhadap masyarakat, lingkungan, dan kelompok yang membutuhkan.
Dalam pembahasan tentang wakaf, Agus menegaskan bahwa pengelolaan dana sosial juga membutuhkan kemampuan manajerial yang kuat. Wakaf memiliki karakter berbeda karena harta pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya harus terus dikembangkan.
βWakaf itu unik. Dana wakaf tidak boleh berkurang. Yang mengelola wakaf harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan harta wakaf itu,β terangnya.
Kegiatan Praktisi Mengajar ini memberikan pengalaman belajar yang lebih kontekstual bagi mahasiswa. Mereka tidak hanya memahami konsep CSR Islami secara teoritis, tetapi juga melihat bagaimana nilai filantropi dapat diterapkan dalam praktik pengelolaan organisasi.
Melalui kegiatan ini, Magister Manajemen Umsida menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran yang aplikatif, relevan dengan kebutuhan dunia kerja, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Mahasiswa diharapkan mampu menjadi calon pemimpin organisasi yang profesional, beretika, serta memiliki kepedulian sosial dalam menjalankan praktik manajemen modern.
Penulis: Akhmad Hasbul Wafi












